"Hasil sidang disiplin dia dinyatakan bersalah," kata Dirkrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Irianto, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/10/2012).
Namun Dedy mengaku tidak mengetahui rincian sanksi yang diberikan kepada Novel dalam persidangan disiplin Polri 2004 lalu.
Disinggu mengapa saat itu kepolisian wilayah tidak langsung melakukan penahanan atau melanjutkannya ke persidangan umum terkait tindak pidananya, bila Novel dianggap bersalah, Dedy pun mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya saat itu belum (bertugas) di sana," ujarnya.
Dedy mengatakan penetapan tersangka terhadap Novel atas dasar laporan tiga orang korban penembakan yang diakui dilakukan Novel.
Mereka melapor ke pihak kepolisian karena keberatan dengan perlakuan Novel yang melakukan penganiayaan sehingga berakibat peluru bersarang di kaki salah satu korban selama delapan tahun.
"Kita terpaksa mengoperasi dan mematahkan tulangnya karean peluru itu menempel di tulang kaki korban," ujarnya.
(ahy/ndr)











































