Hal ini didasarkan pada hasil rapat paripurna Majelis Wali Amanat (MWA) pada Senin (1/10) lalu, yang menyatakan proses pemilihan rektor UI ditunda sampai keluar Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Dikti Tahun 2012.
"Perkiraan kita membutuhkan waktu 6 bulan semoga tetapi kita tidak bisa meyakinkan persis sebetulnya berapa lama harapan kita tentunya makin cepat makin baik" kata Endriartono Sutarto kepada wartawan di Kampus UI, Depok, Jumat (6/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya PP tersebut akan terbentuk dari statuta yang dibuat oleh UI. Statuta ini kemudian dikoordonasikan dengan Kemendikbud dan akan dijadikan PP bagi UU Dikti tersebut.
"UU Dikti tahun 2012 sudah keluar hanya pelaksanaannya atau peraturan pemerintah (PP) nya saja belum ada, yang PP ini akan keluar sebagai pelaksana UU Dikti ini kalau statuta UI sudah dibuat"
Endriartono menegaskan bahwa dengan keputusan ini maka proses pemilihan rektor tentu tertunda. Dan berapa lama tertundanya itu sangat tergantung seberapa lama statuta itu dapat diselesaikan oleh UI.
"Statuta itu di dalamnya termasuk tata cara pemilihan rektor" jelasnya
"Nanti akan diatur bagaimana sebenarnya dari pelaksanaan rektor berdasarkan UU Dikti tentu akan berbeda dengan yang sekarang," sambungnya.
Ia menambahkan kekosongan rektor akan diisi oleh pejabat sementara yang semula direncanakan hanya 2 bulan dimungkinkan diperpanjang hingga terpilihnya rektor yang baru.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh sudah menunjuk Dirjen Dikti Djoko Santoso sebagai Pejabat Sementara Rektor Universitas Indonesia (UI). Dirjen Dikti memimpin UI sejak 14 Agustus, di mana masa jabatan Rektor UI Gumilar R Somantri berakhir.
(mok/mok)











































