Polri: Penangkapan Novel Bukan Kriminalisasi KPK, Tapi Murni Pidana

Polri: Penangkapan Novel Bukan Kriminalisasi KPK, Tapi Murni Pidana

Andri Haryanto - detikNews
Sabtu, 06 Okt 2012 03:28 WIB
Polri: Penangkapan Novel Bukan Kriminalisasi KPK, Tapi Murni Pidana
Jakarta - Polri akan menangkap Kompol Novel Baswedan, anggota kepolisian yang bertugas di KPK dan membongkar kasus Korlantas. Novel dipidana atas dugaan penganiayaan dengan menembak tersangka pencuri burung walet pada 2004 lalu di Bengkulu. Polri menegaskan, penyidik pengganti untuk Novel sudah disiapkan.

"Tolong digarisbawahi, kita sudah menyiapkan penyidik baru," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Aliyus di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (6/10/2012) dini hari.

Suhardi menegaskan, pihaknya memiliki bukti kuat atas tindakan yang dilakukan Novel. Penyidikan dilakukan atas dasar laporan masyarakat dan LSM. Novel juga sudah bertugas lama di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lebih dari lima tahun, pernah diperpanjang," jelasnya.

Polri juga menegaskan, apa yang dilakukan tidak terkait kasus Korlantas yang diusut KPK. Jadi bukan upaya kriminalisasi.

"Ini masalah pidana, ditempatkan dengan porsi masing-masing. Tidak ada kaitan dengan penarikan anggota," jelasnya.

(ahy/ndr)


Berita Terkait