"Pada saat ini KPK tetap melindungi saudara novel. KPK juga lindungi semua penyidik KPK dan semua elemen KPK yang bekerja untuk KPK," terang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Sabtu (6/10/2012).
KPK juga menyebut 2 keanehan dalam surat penangkapan penyidik KPK Kompol Novel Baswedan. Isi surat yang dibuat Polda Bengkulu itu menyoal soal dugaan penembakan yang dilakukan Novel pada warga pada 2004 lalu. Tapi ada yang janggal di surat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang juga menegaskan, bahwa Novel tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan Polda Bengkulu, yakni menembak warga pada 2004.
"Untuk diketahui, saudara Novel yang dituduh melakukan penganiayaan, sesungguhnya tidak pernah ada di tempat kejadian sehingga dia tidak pernah melakukan," jelas Bambang.
Sebelumnya pada Jumat (5/10/2012) malam, Direskrim Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto datang membawa surat penangkapan dan penggeledahan. Novel disangka melakukan penganiayaan dan dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 3.
"Ketika kami disini beliau (Novel) tidak di kantor saya suruh buat berita acara penolakan perintah penangkapan, datang saja jam kerja yang sewajarnya, yang secara etis dilakukan, surat belum diberikan ke Novel atau pimpinan KPK," ujar Bambang.
(/ndr)










































