"Kejadian Kamis kemarin dan hari ini ada kaitannya," ujar Bambang.
Bambang memaparkan pada Kamis (4/10) malam lalu, datang 2 orang yang mengaku sebagai utusan Kapolri bernama Aa dan Ade hendak menemui Novel. Keduanya menyebut maksud kedatangannya agar Novel menemui Korsesprim Kapolri Yazid Fanani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Busyro, pemanggilan Novel itu dalah hendak mengkonfirmasi fitnah dan teror kepada Kapolri yang dilakukan sebagai orangtua daripada saudara Novel.
Kemudian pada Jumat (5/10/2012), ada orang bernama Kombes Dedi Irianto dari Direskrimum Polda Bengkulu datang membawa surat penangkapan dan penggeledahan. Novel disangka melakukan penganiayaan dan dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 3.
"Ketika kami disini beliau (Novel) tidak di kantor saya suruh buat berita acara penolakan perintah penangkapan, datang saja jam kerja yang sewajarnya, yang secara etis dilakukan, surat belum diberikan ke Novel atau pimpinan KPK," ujar Bambang.
Kompol Novel, lanjut Bambang, adalah mantan nggota Polda Bengkulu. Dia pernah menjadi Kasat Serse pada tahun 1999-2005, saat itu ada kejadian anak buah Novel melakukan tindakan melanggar hukum hingga meninggal. "Tapi tindakan bukan dilakukan Novel, sudah dilakukan di Majelis Kehormatan kode etik, ambil alih anak buah dan teguran keras," pungkasnya.
(/mok)










































