Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya surat penangkapan dan penggeledahan terhadap salah satu penyidik mereka, Kompol Novel Baswedan, yang dikeluarkan Polda Bengkulu. Namun banyak yang aneh dari surat tersebut.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjelaskan, banyak yang aneh dari surat yang dibawa oleh Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedi Irianto. Surat itu dibawa oleh Dedi pukul 18.00 WIB.
Lucunya, surat itu belum mendapat izin dari Pengadilan. Bukan saja izin, bahkan nomor suratnya pun tidak ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang bakal dikenakan untuk menjerat Novel adalah penganiayaan berat di Bengkulu. Saat itu Novel masih berpangkat Iptu.
(/)










































