"Tidak benar! Baru saja saya telepon Karo Provos sudah di rumah dan tidak ada anggota Provost yang ke KPK," tegas Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Aliyus, saat dihubungi, Jumat (5/10/2012).
Hal yang sama juga diutarakan oleh Kabag Penum Polri, Kombes Agus Rianto. Menurut Agus, tidak ada anggota dari Provost yang ditugaskan untuk datang ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pantauan detikcom sekitar pukul 20.00 WIB, puluhan polisi berseragam lengkap dan preman itu berdatangan secara bergelombang ke Gedung KPK. Belasan dari mereka terlihat memakai pakaian resmi Provost.
Sebagian besar dari mereka lagi ada yang memakai batik dengan ciri khas sambil memegang walkie-talkie. Tidak hanya di dalam gedung, tapi juga berada di luaran kawasan KPK.
Informasi yang beredar, kedatangan Provost ini untuk menjemput penyidik KPK yang belum kembali ke Mabes Polri. Ada lima penyidik yang tercatat belum 'pulang kampung' ke kesatuan.
Jika benar informasi tersebut, kedatangan Provost itu klop dengan pernyataan Wakil Kapolri Komjen Nanan Sukarna. Nanan memastikan pihaknya bisa memanggil paksa lima penyidik yang tercatat belum 'pulang kampung' ke kesatuan. Langkah ini bisa dilakukan sesegera mungkin.
"Bukan bisa lagi, malah berkewajiban menangkap. Menangkap itu karena tugas, karena kewajiban, tanggung jawab. Menahan itu karena tugas, kewajiban, dan tanggung jawab juga," tegas Nanan, di Jakarta, Jumat (5/10/2012).
Tentunya, panggilan paksa itu memiliki dasar aturannya. Nanan menjelaskan, setiap anggota Polri yang mangkir dari tugas lebih dari 30 hari akan terancam diberhentikan secara tidak hormat atau desersi.
"Ingat, 30 hari belum melapor namanya desersi. Bisa dibilang insubordinasi, termasuk saya juga kalau melanggar," jelasnya.
(mok/mok)










































