"Itu pengangkatan sepihak, seharusnya dihadapkan dulu lima perwira tersebut, baru mengundurkan diri," kata Kabag Penum Polri, Kombes Agus Rianto, di Jakarta, Jumat (5/10/2012).
Agus menerangkan, pihaknya tidak melarang bila ada anggota Polri untuk melepas identitas yang selama ini melekat sebagai anggota Bhayangkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menyampaikan, dalam setiap tindak tanduk anggota Polri wajib untuk mentaati seluruh peraturan perundangan yang mengikat setiap anggota.
"Yang jelas, kita semua sama tunduk pada perundangan yang berlaku di Polri. Ada aturan main yang harus dipatuhi saat menjadi anggota Polri," kata Agus.
Menurut Wakapolri, Komjen Nanan Sukarna, anggota Polri seharusnya tunduk kepada kode etik profesi yang mengatur setiap insan Polri.
"Bayangkan, 400 ribu orang polisi kalau enggak bisa diatur bisa jadi gerombolan itu," ujar Nanan.
Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, adalah hak lima perwira tersebut bila mereka memutuskan untuk menetap di KPK dan keluar dari instirusi kepolisian. Namun, kata Boy, karena perwira tersebut tercatat sebagai anggota kepolisian sedianya mengikuti aturan yang berlaku.
Dia menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP 15/2001 yang kemudian diubah ke PP 21/2002, dan diubah ke PP 8/2010 tentang Pengalihan Status Anggota TNI/Polri menjadi PNS untuk menduduki Jabatan Struktural, disebutkan bila anggota dua institusi tersebut.
Sepuluh lembaga yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut adalah; Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Departemen Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
"Jadi tidak ada KPK, sehingga harus mengajukan dulu surat pengunduran diri, secara etika kelembagaan mereka harus melapor," jelasnya.
(ahy/mok)










































