"Kami perlu mengingatkan siapa pun, apalagi penegak hukum. Bila ada yang tidak berkenan maka selesaikan masalah dengan cara hukum, tidak dengan melawan hukum," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (4/10/2012).
Menurut Bambang cara mengancam seperti yang dilakukan Polri bisa terindikasikan sebagai bentuk teror. Menurutnya masyarakat Indonesia sudah cukup dengan teror sudah di masa lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Kapolri Komjen Nanan Sukarna menegaskan pihaknya bisa memanggil paksa lima penyidik yang tercatat belum 'pulang kampung' ke kesatuan. Langkah ini bisa dilakukan sesegera mungkin.
"Bukan bisa lagi, malah berkewajiban menangkap. Menangkap itu karena tugas, karena kewajiban, tanggung jawab. Menahan itu karena tugas, kewajiban, dan tanggung jawab juga," tegas Nanan, di Jakarta, Jumat (5/10/2012).
Tentunya, panggilan paksa itu memiliki dasar aturannya. Nanan menjelaskan, setiap anggota Polri yang mangkir dari tugas lebih dari 30 hari akan terancam diberhentikan secara tidak hormat atau desersi.
"Ingat, 30 hari belum melapor namanya desersi. Bisa dibilang insubordinasi, termasuk saya juga kalau melanggar," jelasnya.
Disinggung kapan Provost Polri akan memanggil paksa para perwira tersebut, Nanan mengatakan pemanggilan tergantung dari surat tugas masing-masing personel yang habis massa tugasnya.
(/)










































