Adelia menceritakan peristiwa itu berawal saat dirinya makan sidang di warung tenda yang berlokasi di Jalan Sakti V, RT 09/09, Kelurahan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
"Saya lagi makan di warung tenda. Saya menaruh dompet di meja. Tahu-tahu ada pemotor parkir, lalu mengambil dompet saya dan lari," kata Adelia di Mapolsektro Palmerah, Jakarta, Jumat (5/10/2012).
Tak rela dompetnya dicuri, Adelia mengejar Subehi yang kabur dengan menggunakan motor.
"Motornya sudah jalan, saya terus pegangin dompet saya. Saya sampai keseret. Dia melarikan diri tapi motornya terjungkal karena menabrak gerobak. Dia coba melarikan diri lagi dan massa sudah mengepung Subehi dan menghajar dia," kata Adelia.
Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Bambang Handoko mengatakan pelaku akan dikenai pasal 365 dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara. "Pelaku dikenai pasal 365," ujar Bambang.
(spt/aan)











































