Indonesia pernah memiliki UU Kesehatan Jiwa yaitu UU 3/1966. Namun UU ini dibatalkan oleh kehadiran UU 23/1992 tentang Kesehatan yang selanjutnya diganti dengan UU 36/2009.
"Meskipun ada bab khusus yang mengatur mengenai Kesehatan Jiwa di dalam UU 36/2009, namun hal itu belum cukup untuk melindungi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf kepada Jurnalparlemen.com, Jumat (5/10).
Kata Nova, perlu kesadaran dari semua stakeholders terkait pentingnya pengesahan UU Kesehatan Jiwa di Indonesia. Selama ini, kata politisi muda Partai Demokrat ini, terkesan kesehatan jiwa lebih dianak-tirikan dibandingkan dengan kesehatan fisik. "Ini antara lain dibuktikan dengan jumlah anggaran untuk kesehatan jiwa yang dialokasikan oleh pemerintah setiap tahun sangat kecil," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam catatan WHO, hingga tahun 2003 terdapat 25 persen negara-negara dengan hampir 31 persen dari populasi dunia yang belum memiliki UU Kesehatan Jiwa. Setengah dari UU Kesehatan Jiwa yang berlaku di seluruh dunia saat ini disahkan setelah tahun 1990, sementara sekitar 15 persen dari undang-undang itu diberlakukan sebelum 1960.
"Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 10 Oktober 2012 diharapkan menjadi ajang memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai kesehatan jiwa serta berkontribusi terhadap penanganan ODGJ di Indonesia," ujar anggota DPR Dapil DKI Jakarta II ini.
(nwk/nwk)











































