Para pelajar itu berasal dari sekitar 34 Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan sekolah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Tanah Abang.
Mereka berkumpul di Gelora Bung Karno, Senayan, umat (5/10/2012) dan mengadakan apel. Di depan petugas kepolisian, salah seorang perwakilan pelajar, Rizkyza, dari SMA 24 Jakarta membacakan ikrar sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Menyatakan aktivits tawuran pelajar telah mengganggu keamanan, ketertiban umum dan telah menimbulkan keresahan, ketakutan, dan rasa mencekam bagi masyarakat khususnya di wilayah Tanah Abang.
3. Tawuran pelajar tidak memberikan manfaat untuk diri sendiri, keluarga, lingkungan, masyarakat sekitar, dan bahkan telah menimbulkan korban kekerasan, kekhawatiran bagi orang tua, masyarakat dan masa depan generasi penerus bangsa.
4. Menyatakan perilaku tawuran pelajar tidak mengindahkan norma agama, hukum, sosial, maupun adat-istiadat yang berlaku di masyarakat Tanah Abang.
5. Menyatakan bahwa segala aktivitas tawuran pelajar merupakan tindak pidana yang harus ditangani secara profesional oleh pihak kepolisian.
6. Menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian meski sekalipun yang terlibat adalah pelajar.
(tfq/vit)










































