"Menolak kasasi JPU dengan terdakwa Dharnawati Alias Nana," demikian lansir panitera MA dalam website resminya, Jumat (5/10/2012).
Dalam perkara nomor 1566 K/PID.SUS/2012 itu, diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago dan AH-AL. "Diputus pada 11 September 2012," ujarnya.
Seperti diketahui, pada 30 Januari 2012 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Dharnawati berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan selama 3 bulan kepada terdakwa Dharnawati.
Sebagai pengusaha, Dharnawati dinyatakan terbukti memberikan suap kepada dua pejabat Kemennakertrans agar mendapatkan DPPID bidang transmigrasi di Kemennakertrans. Suap Rp 1,5 miliar dimasukkan dalam kerdus durian dan saat hendak serah terima kardus, mereka diciduk KPK. Tidak dijelaskan dalam website tersebut amar kasasi banding Pengadilan Tinggi Jakarta.
(asp/mad)











































