Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak Mahmakah Agung (MA). Kasasi ini atas nama terdakwa kasus korupsi di Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dharnawati yang tertangkap tangan KPK saat hendak menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada pejabat Kemenakertrans.
"Menolak kasasi JPU dengan terdakwa Dharnawati Alias Nana," demikian lansir panitera MA dalam website resminya, Jumat (5/10/2012).
Dalam perkara nomor 1566 K/PID.SUS/2012 itu, diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago dan AH-AL. "Diputus pada 11 September 2012," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pengusaha, Dharnawati dinyatakan terbukti memberikan suap kepada dua pejabat Kemennakertrans agar mendapatkan DPPID bidang transmigrasi di Kemennakertrans. Suap Rp 1,5 miliar dimasukkan dalam kerdus durian dan saat hendak serah terima kardus, mereka diciduk KPK. Tidak dijelaskan dalam website tersebut amar kasasi banding Pengadilan Tinggi Jakarta.
(asp/mad)











































