"Komisi III akan kami undang untuk meminta penjelasan mengenai apakah draf ini (usulan revisi undang-undang KPK) akan dirumuskan ulang atau ditarik kembali oleh komisi III," ujar wakil ketua Baleg Dimyati Natakusumah saat dihubungi wartawan, Jumat (5/10/2012).
Nantinya, dalam pertemuan itu Baleg juga akan mempertanyakan beberapa pasal dalam draf usulan revisi undang-undang KPK yang dinilai perlu dikaji ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, jika akan dilakukan kajian ulang, maka komisi
III akan menunjuk empat orang untuk ikut membahas bersama-sama dengan
Baleg.
"Kalau sudah nanti (komisi III) menunjuk 4 orang dalam perumusan ulang, kalau tidak ya harus melalui penelitan sebelumnya atau ditarik lagi. Yang jelas palu masih saya pegang dan belum saya ketuk," kata mantan Bupati Pandeglang itu.
"Yang penting draf ini harus menguatkan KPK, karena masyarakat Indonesia sudah sangat kritis. Maka apa yang diputuskan Baleg tidak akan melukai hati rakyat," imbuhnya.
(tfq/gah)










































