Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Simulator SIM ke Polri

Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Simulator SIM ke Polri

M Rizki Maulana - detikNews
Jumat, 05 Okt 2012 13:43 WIB
Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Simulator SIM ke Polri
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah mengembalikan berkas korupsi pengadaan Simulator SIM ke Polri. Kejagung juga sudah memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas penyidikan tersebut.

"Semuanya (5 berkas) sudah dikembalikan ke sana (Mabes Polri), kalau petunjuknya itu sudah masuk ranah penyidikan," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2012).

Menurut Darmono saat ini pihaknya masih menunggu langkah dari Mabes Polri. Mereka memberi kesempatan kepada polisi untuk merampungkan berkas selama dua minggu kedepan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan sudah P19, kita tunggu saja langkah selanjutnya," ucapnya.

Dalam perkara pengadaan simulator SIM tahun anggaran 2011 ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Mantan Korlantas Irjen Djoko Susilo, Wakorlatas Brigjen Didik Purnomo, Direktur Utama PT ITI Sukotjo Bambang dan Dirut CMMA Budi Susanto.

Irjen Djoko dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri yang merugikan negara, yang kabarnya sampai Rp 100 milliar. Sedangkan tiga tersangka lainnya, dianggap turut terlibat dalam aksi Djoko.

Persoalan menjadi rumit setelah Bareskrim Polri yang menyidik kasus yang sama juga menetapkan Brigjen Didik, Budi Susanto dan Sukotjo Bambang menjadi tersangka. Berdasar UU KPK, lembaga antikorupsi itulah yang berhak menyidik kasus itu karena telah lebih dulu menerbitkan surat dimulainya penyidikan.

(riz/mad)


Berita Terkait