Direktur Walhi Riau Hariansyah Usman menyatakan, hukuman terhadap Azirwan sebagai eks Sekda Pemkab Bintan, membuktikan bahwa Azirwan bersalah. Tidak seharusnya orang yang bersalah mendapatkan posisi di pemerintahan, karena akan berdampak kepada citra instansi.
"Aneh sekali dia mendapat jabatan empuk. Ini menunjukkan Pemprov Kepri tidak ikut mendukung penegakan hukum," kata Hariansyah kepada detikcom, Jumat (5/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya di bidang kehutanan. Bisa jadi ada tindakan serupa, memperjual belikan kawasan hutan dan kemudian diadili. Toh kalau mereka tertangkap, masih saja bisa menjadi kepala dinas lainnya," kata Kaka.
Walhi Riau yang termasuk membawahi wilayah kerja di Kepri, mengharapkan, Gubernur Kepri, HM Sani untuk meninjau ulang pengangkatan mantan napi tersebut. Jika Azirwan masih dipertahankan, bisa jadi korupsi kehutanan di Kepri akan semakin marak.
"Kita melihat Pemprov Kepri tidak mendukung langkah pemerintah untuk menciptakan pejabatnya yang bersih dari para koruptor," tegas Kaka.
Azirwan dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga lainnya oleh Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani, pada tanggal 8 Maret 2012.
Dalam catatan ICW, pada 1 September 2008, Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Azirwan dinyatakan telah terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari fraksi PPP, Al Amin Nasution dalam perkara alih fungsi Hutan Lindung di Pulau Bintan.
Selepas dari penjara pada tahun 2010, Azirwan dilaporkan tidak memiliki jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bintan, namun bertindak sebagai salah satu komisaris di Badan Usaha Milik Daerah setempat.
(cha/try)











































