Batalkan 2 Kali Vonis Mati Narkoba, Imron Dinilai Anut Paham Tertentu

Batalkan 2 Kali Vonis Mati Narkoba, Imron Dinilai Anut Paham Tertentu

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 05 Okt 2012 13:28 WIB
Batalkan 2 Kali Vonis Mati Narkoba, Imron Dinilai Anut Paham Tertentu
Imron Anwari (dok.ma)
Jakarta -

Masyarakat bertanya-tanya mengapa hakim agung Imron Anwari dua kali membatalkan vonis mati gembong narkotika sindikat internasional. Dalam putusannya, Imron selaku ketua majelis hakim, menurukan hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara dan 12 tahun penjara dengan alasan HAM.

"Model hakim seperti ini yang masuk dalam kategori attitudinal model. Hal ini karena produk heuristic thinking/mental shortcut (mental pengambil jalan pintas)," kata psikolog forensik Universitas Bina Nusantara (Binus), Jakarta, Reza Indragiri Amriel saat berbincang dengan detikcom, Jumat (5/4/2012).

"Padahal bagi hakim, ia harus memperhatikan semua hal dan memilih mana yang relevan dan yang tidak relevan," sambung Reza.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pria yang tengah mengambil program doktor untuk psikologi yudisial ini, attitudinal model mengedepankan ideologi dalam memutus suatu perkara. Ideologi tersebut berupa keyakinan pribadi hakim yang lebih dominan dalam membuat putusan.

"Jadi saat merumuskan putusan, hakim ternyata memiliki misi melestarikan ideologi tersebut. Kalau di Amerika Serikat, hakim seperti ini akan dipetakan berada di bawah kelompok Partai Demokrat," papar Reza.

Hal ini dikuatkan dengan pernyataan juru bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko yaitu keputusan Imron bukan mewakili pandangan lembaga MA. Tetapi MA menyatakan hal tersebut merupakan pandangan pribadi sang mayor jenderal purnawirawan ini.

"Untuk menakar akurasi attitudinal model, maka harus ditanyakan ke Imron apakah hukuman mati bertentangan dengan HAM atau tidak. Yaitu apakah pembunuhan berantai, terorisme dan korupsi melanggar HAM atau tidak," tegas Reza.

Seperti diketahui, Imron membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pada perkara pertama, terpidana Hillary K Chimezie, Imron memutus pemilik 5,8 kilogram heroin itu bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun. Putusan terhadap warga negara Nigeria ini dibuat pada 6 Oktober 2010.

Adapun kasus kedua, Imron membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Apa alasan Imron dalam kedua putusan tersebut?

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron selaku ketua majelis.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini