"PKB menolak presisi itu. Jadi stop presisi," ujar Muhaimin usai pembukaan Jobfair 2012 di Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (5/10/2012).
Menurut Muhaimin, dari berbagai masukan yang diterima, pihaknya merasa Undang-undang KPK yang ada saat ini sudah cukup mewakili kinerja KPK. "Karena dari berbagai masukan yang ada sudah cukup UU untuk melaksanakan tugas KPK," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan risalah rapat yang diperoleh detikcom dari sumber di DPR, Jumat
(5/10/2012), tujuh fraksi yang menyetujui revisi UU KPK yaitu PD, Golkar, PAN, PKB, PPP, Gerindra, dan Hanura. PDIP menolak revisi UU KPK, sedangkan PKS tak bersikap.
Rapat pleno Komisi III DPR ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin. Berikut sikap FPD dan FPKB menyangkut revisi UU KPK:
FKB disampaikan oleh anggota Komisi III DPR dari FPKB Otong Abdurrahman
1. FKB berpendapat bahwa peran dan tugas sentral dalam pencegahan dan penanganan kejahatan korupsi membuat KPK menjadi harapan masyarakat Indonesia untukmemberantas kejahatan korupsi, atau dengan kata lain negara dan masyarakat memandatkan amanah pemberantasan korupsi ke pundak kelembagaan KPK.
2. Dengan tugas dan peranan dalam memberantas kejahatn korupsi serta harapan besar dari masyarakat, tidak sedikit tantangan dan hambatan yang dihadapi KPK, baik hambatan internal sebagai lembaga baru, politisasi, dan hambatan kurang harmonisnya kerjasama pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan aparatur kelembagaan negara yang lain.
3. FKB mendukung usulan pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hal ini didasari oleh keinginan dan semangat untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan penguatan kelembagaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. FPKB belum menyatakan pendapatnya terhadap RUU tentang KUHP dan KUHAP menjadi usul inisiatif Komisi III DPR RI.
(fiq/vit)











































