Kecaman terus datang bertubi-tubi ke Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan vonis mati bagi 2 gembong narkotika sindikat internasional. MA pun dinilai tidak mempunyai semangat pemberantasan narkotika guna menyelamatkan generasi bangsa.
"Ini putusan kontroversial. Pertimbangan MA sangat keropos dari sisi akademis maupun perspektif HAM sekalipun. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai putusan ini menjadi preseden buruk bagi semangat perlindungan anak-anak Indonesia yang terus diincar dengan peredaran narkoba yang mengancam jiwa dan masa depan anak-anak Indonesia," kata Wakil Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh, saat berbincang-bincang dengan detikcom, Jumat (5/10/2012)
Menurut Ni'am, pertimbangan hakim sangat sumir karena atas nama HAM penjahat. Tetapi MA malah menistakan HAM anak-anak bangsa. "Apa yang dilakukan MA merupakan preseden buruk bagi upaya perlindungan anak dan sangat tidak mendukung upaya perang total terhadap kejahatan narkoba," kecam dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karenanya, harus ada efek jera, yaitu salah satunya dengan memberikan hukuman mati bagi pengedar dan bandar," kata Ni'am mengakhiri perbincangan.
Seperti diketahui, hakim Imron Anwari membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pada perkara pertama, terpidana Hillary K Chimezie, Imron memutus pemilik 5,8 kilogram heroin itu bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun. Putusan terhadap warga negara Nigeria ini dibuat pada 6 Oktober 2010.
Adapun kasus kedua, Imron membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Apa alasan Imron dalam kedua putusan tersebut?
"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron selaku ketua majelis.
(asp/vit)










































