Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah mengatakan, praktik perjokian itu terjadi di TPS 08 Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Pelaku datang ke TPS dengan membawa formulir C-6 atas nama orang lain," kata Ramdansyah, Jumat (5/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas KPPS curiga terhadap ketiganya karena saat dipanggil namanya, terus ditanya tanggal lahirnya, tidak bisa menjawab," kata dia.
Ramdan mengatakan, ketiganya belum sempat masuk ke bilik TPS sehingga hal ini tidak mempengaruhi terhadap perhitungan hasil perolehan suara kedua pasangan cagub.
Mengetahui adanya praktik perjokian itu, petugas KPPS kemudian membawanya ke Panwaslu. Dalam pemeriksaan di Panwaslu ketiganya mengaku disuruh oleh seseorang berinisial H.
"H ini punya tiga form C-6 untuk keluarganya, tetapi tidak dia gunakan," ujar di.
Adapun, ketiganya mengaku mendapatkan form C-6 ini karena satu komunitas keagamaan dengan H.
Terhadap H, petugas Panwaslu juga telah melakukan pemeriksaan. "Aktor intelektualnya juga sudah kita periksa," katanya.
Panwaslu telah menyerahkan berkas pemeriksaan para pelaku ke Polda Metro Jaya. Namun, pihaknya belum melaporkannya secara resmi atas dugaan pidana kampanye itu.
"Belum. Nanti kita laporkan. Yang pasti unsur Pasal 117 ayat (3) UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah," katanya.
Pasal 117 ayat (3) UU No 32 Tahun 2004 berbunyi "Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 hari dan paling lama 60 hari dan atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta."
(mei/aan)











































