FPD dan FPKB Setuju Revisi UU Distop Jika Melemahkan KPK

Risalah Rapat Komisi III (6-Akhir)

FPD dan FPKB Setuju Revisi UU Distop Jika Melemahkan KPK

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 05 Okt 2012 08:49 WIB
FPD dan FPKB Setuju Revisi UU Distop Jika Melemahkan KPK
Risalah Rapat Komisi III/Toriq
Jakarta - Rapat pleno Komisi III DPR pada 3 Juli 2012 menyepakati revisi UU KPK. FPD dan FPKB memberi catatan, revisi UU KPK hanya diteruskan untuk memperkuat KPK.

Berdasarkan risalah rapat yang diperoleh detikcom dari sumber di DPR, Jumat
(5/10/2012), tujuh fraksi yang menyetujui revisi UU KPK yaitu PD, Golkar, PAN, PKB, PPP, Gerindra, dan Hanura. PDIP menolak revisi UU KPK, sedangkan PKS tak bersikap.

Rapat pleno Komisi III DPR ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin. Berikut sikap FPD dan FPKB menyangkut revisi UU KPK:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FPD disampaikan oleh anggota Komisi III DPR dari FPD Himatul Alyah:

1. FPD menyatakan untuk melanjutkan pembahasan RUU KPK, sepanjang menguatkan fungsi dan kewenangan KPK secara konstitusional, dan menghentikan bilamana upaya revisi itu mengarah pada pelemahan kelembagaan KPK, hal ini dilakukan guna menciptakan citra dari sebuah negara hukum dalam rangka untuk memenuhi harapan, keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum masyarakat Indonesia dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

2. FPD setuju terhadap RUU tentang KUHP dan KUHAP menjadi usul inisiatif Komisi III DPR RI

FKB disampaikan oleh anggota Komisi III DPR dari FPKB Otong Abdurrahman

1. FKB berpendapat bahwa peran dan tugas sentral dalam pencegahan dan penanganan
kejahatan korupsi membuat KPK menjadi harapan masyarakat Indonesia untuk
memberantas kejahatan korupsi, atau dengan kata lain negara dan masyarakat
memandatkan amanah pemberantasan korupsi ke pundak kelembagaan KPK.

2. Dengan tugas dan peranan dalam memberantas kejahatn korupsi serta harapan besar
dari masyarakat, tidak sedikit tantangan dan hambatan yang dihadapi KPK, baik
hambatan internal sebagai lembaga baru, politisasi, dan hambatan kurang harmonisnya kerjasama pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan aparatur kelembagaan negara yang lain.

3. FKB mendukung usulan pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hal ini didasari oleh keinginan dan semangat untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan penguatan kelembagaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. FPKB belum menyatakan pendapatnya terhadap RUU tentang KUHP dan KUHAP menjadi usul inisiatif Komisi III DPR RI.

(van/nrl)


Berita Terkait