PAN, PPP, dan Hanura Dorong KPK Punya Penyidik Independen

Risalah Rapat Komisi III (4)

PAN, PPP, dan Hanura Dorong KPK Punya Penyidik Independen

- detikNews
Jumat, 05 Okt 2012 07:21 WIB
PAN, PPP, dan Hanura Dorong KPK Punya Penyidik Independen
Risalah Rapat Komisi III/Toriq
Jakarta - Rapat pleno Komisi III DPR pada 3 Juli 2012 menyepakati revisi UU KPK. FPAN, FPPP,
dan Fraksi Hanura mendorong KPK agar punya penyidik independen.

Berdasarkan risalah rapat yang diperoleh detikcom dari sumber di DPR, Jumat
(5/10/2012), tujuh fraksi yang menyetujui revisi UU KPK yaitu PD, Golkar, PAN, PKB, PPP, Gerindra, dan Hanura. PDIP menolak revisi UU KPK, sedangkan PKS tak bersikap.

Rapat pleno Komisi III DPR ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin. Berikut sikap FPAN, FPPP, dan Fraksi Partai Hanura yang menekankan perlunya penyidik independen tersebut:

FPAN disampaikan oleh anggota Komisi III DPR dari FPAN Taslim

1. Dalam rangka penyempurnaan Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK, FPAN
berpendapat:

a. Untuk memperkuat KPK dalam rangka pembenahan institusi kepolisian dan kejaksaan
dalam pemberantasan korupsi, FPAN mempertimbangkan KPK untuk merekrut penyidik
independenagar KPK semakin leluasa melakukan pembenahan dan terang benderang dalam melakukan perbaikan kinerja kejaksaan dan kepolisian.

b. Memperkuat koordinasi dan supervise kepada kepolisian dan kejaksaan sehingga ada percepatan, efisiensi dan efektivitas kinerja kejaksaan dan kepolisian dalam
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

c. Untuk melakukan tugas-tugas pencegahan tindak pidana korupsi secara dini maka
perlu penguatan KPK dalam bidang pencegahan tindak pidana korupsi yang memungkinkan KPK, untuk masuk dalam sistem di setiap kelembagaan guna terciptanya lingkungan anti guna terciptanya lingkungan anti korupsi di setiap kementerian dan lembaga negara.

d. FPAN menyatakan setuju dilakukan pembahasan untuk penyempurnaan lebih lanjut
terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang No 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan mekanisme
yang berlaku.

2. FPAN setuju terhadap RUU tentang KUHP dan KUHAP menjadi usul inisiatif Komisi
III DPR RI.

FPPP disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR dari FPPP Ahmad Yani

1. FPPP ingin menyampaikan beberapa catatan untuk menjadi pertimbangan dalam
pembahasan RUU KPK, sebagai berikut:

a. Bahwa dalam rangka mengefektifkan kewenangan KPK diperlukan adanya penyidik KPK
berasal dari KPK sendiri. Selama ini penyidik KPK pengisiannya diambil dari
instansi penegak hukum lainnya, agar KPK dapat melakukan rekrutmen penyidik sendiri hendaknya diberikan payung hukum yang menjadi dasar adanya penyidik KPK.

b. Berkenaan dengan kewenangan KPK melakukan supervise dan koordinasi, FPPP
berpendapat perlu diperjelas dalam arti dirinci lagi fungsi dan mekanisme supervisi dan koordinasi tersebut, bahkan bila perlu dilakukan penambahan kewenangan atas fungsi ini, sehingga KPK dapat mendorong instansi penegak hukum lainnya agar dapat menjalankan tugas melakukan pemberantasan korupsi lebih efektif.

c. FPPP menyatakan persetujuan agar RUU KPK ini dilanjutkan pembahasannya pada
tahapan selanjutnya yang nantinya dapat ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR.

2. FPPP setuju terhadap RUU tentang KUHP dan KUHAP menjadi usul inisiatif Komisi
III DPR RI.

Fraksi Partai Hanura disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai
Hanura Syarifuddin Sudding.

Fraksi Partai Hanura memandang pentingnya Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pmeberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat beberapa poin penting
yang perlu diperhatikan bersama secara komprehensif, diantaranya:

1. Menyangkut proses rekrutmen penyidik dan jaksa penuntut umum atau JPU. Apakah
penyidik dan jaksa dari sipil atau tetap diambil dari kepolisian dan kejaksaan.

2. Mengenai lima tugas KPK, yakni penindakan, pencegahan, koordinasi, supervisi,
dan pengawasan. Dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK saat ini, tidak dijelaskan
secara spesifik implementasi masing-masing tugas.

3. Masalah penyadapan juga merupakan hal yang penting dalam revisi UU No 30 tahun
2003, salah satu hal yang perlu diperhatikan yakni apakah penyadapan itu dapat
dilakukan pada tahap penyelidikan atau penyidikan. Saat ini KPK dapat melkukan
penyadapan ketika masih proses penyelidikan.

4. Menyangkut laporan harta kekayaan pejabat Negara (LHKPN) dalam UU No 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi RUU usul inisiatif
DPR, untuk kemudian dapat ditindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan Tata Tertib DPR RI.

5. Fraksi Partai Hanura juga menyetujui pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP

(/)


Berita Terkait