"Saya tidak perlu komentar kalau ada orang luar bermain pada proyek-proyek di Kejaksaan," kata Darmono pada detikcom, Jumat (5/10/2012).
Menurut Darmono, yang terpenting adalah para pimpinan Kejaksaan Agung mengetahui mekanisme pekerjaan yang sesuai aturan yang ada. "Yang penting pimpinan Kejaksaan telah menggariskan bahwa mekanisme pekerjaan harus dilakukan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku, dan jangan ada sepeser pun dana proyek keluar untuk pihak yang tidak berhak," ujar Darmono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua informasi biar dibuktikan secara hukum, tunggu saja," tutup Darmono.
Pada berita sebelumnya, Yulianis menyebut nama Aziz setelah dia ditanya salah satu anggota majelis hakim Anwar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2012), mengenai siapa saja anggota DPR yang menjadi penggiring proyek untuk Permai Group tahun 2009 sampai 2010.
"Untuk (proyek) Kejaksaan, anggota Komisi III Aziz Syamsudin. Kemenag, Zulkarnain, Karding, Olly Dodo Kambey. Said di Kemenag. Mereka hanya ditulis komisinya, Komisi 8, Komisi 3. Untuk Kemenkes orang PKS, siapa tuh namanya saya lupa," ujar Yulianis dalam persidangan Kamis (4/10) siang.
(vid/van)











































