"Dalam PP No 63 Tahun 2005 yang dimiliki KPK, yang bekerja di KPK itu dapat beralih status menjadi pegawai tetap KPK dengan syarat tertentu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, kepada wartawan di Samarinda, Kamis (4/10/2012) malam.
Menurut Bambang, dalam aturan tersebut, terdapat 2 mekanisme untuk mengangkat mereka yang bekerja di KPK untuk menjadi pegawai tetap di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa permintaan komisi karena jumlah penyidik KPK cuma 88 orang. Jadi kalau diambil 20, maka itu bisa pincang KPK. Sehingga mandat pemberantasan korupsi bisa terlantar. Itu sebabnya, komisi melakukan atau membuat kebijakan untuk mengalih statuskan penyidik-penyidik yang ada, yang memang secara ikhlas ingin bergabung dengan KPK," tambahnya.
Meski begitu, Bambang menerangkan, saat ini pimpinan KPK memiliki pemikiran lain untuk merekrut penyidik selain dari Polri dan Kejaksaan.
"Ada penyidik-penyidik lain yang berasal dari lembaga-lembaga lain misalnya penyidik dari kehutanan, dari lingkungan, penyidikan dari pajak. Penyidik-penyidik ini bisa di-call emergency apabila KPK memerlukan. Jumlah kasus yang ada, dengan penyidik yang terbatas. Tapi kita optimalkan dengan penyidik yang ada," terangnya.
"Setiap penyidik KPK, banyaknya kasus yang ditangani, rata-rata menangani 7 sampai 11 kasus," tutupnya.
(van/van)










































