Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Ramdansyah mengatakan, pelaku penyebaran berinisial SS diamankan pada tanggal 19 September 2012 lalu atau satu hari sebelum pencoblosan. Setelah melakukan analisa dan pemeriksaan terhadap pelaku, Panwaslu memutuskan bahwa SS melakukan pelanggaran kampanye.
"Kita, Panwaslu memberi rekomendasi bahwa ini sudah merupakan pelanggaran pidana kampanye. Saya mendampingi Supriadi selaku saksi pelapor yang menemukan terlapor sedang menyebarkan alat peraga di luar massa kampange yang berisi SARA," kata Ramdansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyebaran pamflet bernada SARA itu terjadi pada tanggal 19 September 2012 di Gunung Sahari, Jakpus yang diketahui langsung oleh Supriadi. Saat itu, Supriadi melihat pelaku SS tengah menyebarkan pamflet dan buku yang memojokkan pasangan Jokowi-Ahok.
"Itu menjelang hari pemungutan suara. Dibagikan banyak dijalanan di Gunung Sahari. Selebaran ditemukan di mobil berplat W (Sidoarjo), dan di mobil ada banyak plat nomor palsu," katanya.
Menurut Supriadi kepada Panwas, buku yang menjelek-jelekkan Jokowi terdapat 530 eksemplar. SS saat itu berhasil tertankap, namun 2 orang lainnya kabur.
Setelah melaporkannya ke Panwaslu, SS lalu dibawa ke Polda Metro Jaya pada malam harinya. SS diamankan di Polda Metro Jaya mengingat situasi menjelang pencoblosan sangat rawan akan terjadinya bentrokan 2 kubu pendukung.
"Kita anggap rawan, kita pilih terlapor ditaro di Polda diambil jam 11 siang keesokannya. Kami khawatir karena tanggal 19 September malam itu ada 2 kubu massa di panwaslu dki dan saling lapor," jelas ia.
Dibayar Rp 1,5 Juta
Setelah dilakukan pemeriksaan di Panwaslu, SS mengaku telah dibayar untuk melakukan sebuah survei pemilu.
"Pengakuannya dibayar Rp 1,5 juta," kata dia.
Warga Pati, Jawa Tengah itu mengaku menyebarkan pamflet untuk tujuan memojokkan Jokowi-Ahok. "Tujuannya untuk elektabilitas," ujar dia.
(mei/van)











































