Telkomsel Pailit, DPR Kecam Direksi

Telkomsel Pailit, DPR Kecam Direksi

- detikNews
Kamis, 04 Okt 2012 21:34 WIB
Jakarta - Sejumlah anggota Komisi I DPR RI menilai manajemen baru PT Telkomsel bersikap ceroboh sehingga Telkomsel dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sikap direksi dengan kasus ini mencerminkan arogasi dari direksi dengan menyederhanakan persoalan dan menindas yang kecil itu.

Menurut anggota Komisi I DPR Enggartiasto Lukita, dia geram pada direksi PT Telkomsel. "Yang dipaparkan Direksi PT Telkomsel tadi, betapa potensialnya Telkomsel, betapa besar kontribusi itu, tetapi sikap direksi dengan kasus ini mencerminkan arogasi dari direksi dengan menyederhanakan persoalan dan menindas yang kecil itu. Anda tidak peduli dengan yang kecil dan tidak dilakukan reaksi dan menganggap sepele ini perkaranya," ujar Enggartiasto dalam rapat dengan direksi PT Telkomsel di Gedung DPR, Kamis (4/10).

Enggar, panggilan politisi Golkar ini, mengatakan penjelasan bahwa saham Telkom tidak turun, juga harus dikritisi. Sejauh mana keaktifan saham itu diperdagangkan dan berapa besar modal untuk menahan dan mempertahankan nilai saham Telkom di lantai bursa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menganggap masalah sepele, itu adalah kesalaham utama dari satu manajemen, satu perseroan besar. Saya melihat, jangan kemudian mencari pembenaran bahwa Telkomsel sebagai badan usaha milik negara yang memberi kontribusi kemudian kita menganiaya perusahaan nasional yang kecil seperti itu. Dan itu adalah kepentingan olahragawan yang tidak diperdulikan Telkomsel," ujarnya.

Karenanya, kata Enggar, ia setuju bahwa Telkomsel sebagai institusi dijaga agar tetap bisa memberikan kontribusi. "Tetapi tidak berarti ; kita mempertahankan direksi yang arogan seperti ini. Karena dialah yang bersalah dalam masalah ini. Kalau andainya terjadi sesuatu, barangkali Anda harus bertanggung jawab dalam masalah ini."

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Telkomsel Alex Janangkih Sinaga mengatakan, terkait permasalahan hukum yang dihadapi Telkomsel, kondisi PT Telkomsel masih beroperasi secara normal.

"Prinsipnya, Telkomsel menghormati putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pailit PT Prima Jaya Informatika terkait utang Rp 5,3 miliar. Selanjutnya Telkomsel telah melakukan upaya-upaya terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini, termasuk banding dan menjaga stabilitas perusahaan," ujar Alex Janangkih Sinaga ; dalam rapat dengan Komisi I DPR, Kamis (4/10).
(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads