Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR M Romahurmuziy itu, Komisi IV menerima Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun anggaran 2013 Kementerian Kehutanan sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR sebesar Rp 6.717.498.152.000.
Adapun anggaran Kemhut seperti di atas, bersumber dari:
-Rupiah murni sebesar Rp 5.332.612.551.000
-PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 1.336.823.288.000
-PHLN (Pinjaman dan Hibah Luar Negeri) sebesar Rp48.062.313.000
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
-Sekretariat Jenderal sebesar Rp 408.636.099.000
- Inspektorat Jenderal sebesar Rp 57.909.622.000
- Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan sebesar Rp 290.641.524.000
- Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial sebesar Rp 2.852.847.332.000
- Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan sebesar Rp 738.559.327.000
- Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam sebesar Rp 1.796.646.488.000
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan sebesar Rp 274.386.858.000
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan sebesar Rp 297.870.902.000
Alokasi tersebut termasuk menindaklanjuti Surat Badan Anggaran No.7/BA/DPR-RI/IX/2012/ tanggal 2 Oktober 2012 perihal penyampaian hasil pembahasan Panja Pemerintah Pusat Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: SE-2516/AG/2012 tanggal 2 Oktober 2012 perihal efisiensi belanja perjalanan dinas, di mana Kementerian Kehutanan telah melakukan 10 persen penghematan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 119.383.750.000
Komisi IV juga meminta Kementerian Kehutanan untuk merealisasikan anggaran tahun 2013 secara optimal berdasarkan rencana kerja dan anggaran yang memuat program dan kegiatan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama Komisi IV untuk mencapai sasaran/target dalam mengatasi permasalahan terkait dengan ekonomi, sosial, dan kelestarian hutan.
(nwk/nwk)











































