Soal Pailit, Ini Penjelasan Telkomsel kepada Komisi I DPR

Soal Pailit, Ini Penjelasan Telkomsel kepada Komisi I DPR

jurnalparlemen.com - detikNews
Kamis, 04 Okt 2012 21:12 WIB
Jakarta -

Presiden Direktur PT Telkomsel Alex Janangkih Sinaga mengatakan, terkait permasalahan hukum yang dihadapi Telkomsel, yang dipailitkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kondisi PT Telkomsel masih beroperasi secara normal. Telkomsel telah melakukan upaya-upaya terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Prinsipnya, Telkomsel menghormati putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pailit PT Prima Jaya Informatika terkait utang Rp 5,3 miliar. Selanjutnya Telkomsel telah melakukan upaya-upaya terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini, termasuk banding dan menjaga stabilitas perusahaan," ujar Alex Janangkih Sinaga dalam rapat dengan Komisi I DPR, Kamis (4/10).

Lebih lanjut Alex mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga telah menjelaskan pada masyarakat dan pelanggan, serta investor dalam dan luar negeri, maupun mitra kerja PT Telkomsel, termasuk pada karyawan dan stakeholder, baik penjelasan secara langsung maupun media massa, guna memberi pemahaman agar kepercayaan pada Telkomsel tetap terjaga. "Sejak kejadian 14 September diputus pailit oleh Pengadilan Niaga, saham PT Telkom malah naik. Dan pelanggan kita juga naik lebih dari 1 juta pelanggan baru," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex menjelaskan, kasus ini sendiri bermula ketika Telkomsel membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh PT Prima Jaya dengan nilai kerja sama Rp 200 miliar. Kerja sama dibuat pada 1 juni 2011 dalam bentuk distribusi kartu voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar berdesain atlet nasional selama 2 tahun.

Kartu Prima adalah kartu prabayar hasil kerja sama antara Yayasan Olahragawan Indonesia dan Telkomsel. Kartu Prima merupakan kartu khusus bagi seluruh komunitas olahraga di Tanah Air, karena mengangkat tema untuk kemajuan olahraga nasional. Kartu Prima terdiri atas Perdana Kartu Prima dan Voucher Prima.

Sebelumnya majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Iskandar dalam sidang yang digelar di PN Jakpus memutuskan gugatan penggugat, PT Prima Jaya, memenuhi unsur pasal 2 ayat 2 UU Kepailitan yaitu syarat pailit ada utang jatuh tempo dari dua pihak atau lebih.

(nwk/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini