Direktur PT HIP, Totok Lestiyo yang menjadi saksi dalam persidangan itu mengatakan bahwa pemberian dana Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu dilakukan tanpa perintah dan tanpa sepengetahuan Hartati Murdaya. Lanjut dia, dana perusahaan dicairkan melalui beberapa lembar cek, yang proses pencairannya dilakukan oleh Arim, financial controller.
"Persoalan pemberian uang itu, tanpa sepengetahuan Ibu (Hartati Murdaya). Saya yang mengatur semuanya,"terang Totok saat bersaksi di hadapan persidangan di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (4/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hartati, awalnya uang yang diambil dari perusahaan itu Rp 1 miliar. Sepengetahuannya uang itu untuk bantuan sosial yang memang biasa dikeluarkan perusahaan sebagai CSR. Uang itu, biasanya untuk pembangunan masjid dan sekolah. Namun, karena perusahaan saat itu sedang diduduki preman-preman, sebagian uang itu diberikan untuk preman-preman.
βKata bupati preman-preman itu bisa ditenangkan jika dikasih duit,β jelas Hartati.
Lantas, Hartati kemudian memerintahkan urusan penyerahan uang itu kepada Arim untuk diberikan kepada masyarakat sekitar perusahaan sebagai bantuan sosial.
βSaya minta Arim mengawal uang itu, sampai keluar tanda terima. Biar ketahuan uang itu diberikan kepada siapa saja. Namun, belakangan saya tahu bahwa uang itu diserahkan Arim langsung ke Amran. Itu bikin saya marah, saya bilang ke Arim otak kamu secangkir,β tegasnya.
Penyerahan uang itu, kata Hartati, dilakukan Arim atas perintah Totok Listiyo.
βSaya ngomel ke Arim, kamu lebih denger perintah Totok daripada saya. Saya bilang uang itu untuk bantuan sosial jangan diberikan untuk sumbangan Pilkada,β ujarnya.
Yang menarik, Hartati sempat menangis ketika hari ini memberi keterangan tentang peran Totok.
Hartati dalam kesaksiannya mengatakan RUPS dengan berat hati telah memecat Totok.
"Dengan berat hati RUPS perusahaan telah memberhentikan pak Totok. Dan kami melaporkan dia ke polisi," ujar Hartati dengan suara bergetar dan menangis.
Karena air mata yang bercucuran, Hartati tidak dapat melanjutkan kalimatnya itu. Sedangkan majelis hakim langsung meminta sidang diskors sebentar untuk memberikan Hartati menenangkan diri.
(fjp/mpr)