Mengantongi sertifikat tersebut, Alex bisa mempidanakan bagi siapa pun yang menggunakan kata 'kopi tiam' tanpa izin Alex berdasarkan UU No 15/2001 tentang Merek.
"Sampai saat ini belum ada kemauan dari Pak Abdul Alex Soelystio (pemilik hak cipta kopi tiam) untuk mengadukan seperti itu," kata kuasa hukum Alex, Susi Tan, kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Kamis (4/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu dalam putusan tadi kan hakim menolak memeriksa substansi perkara," terang Susi Tan merujuk pada gugatan balik Alex kepada pemilik kopi tiam agar tidak memakai kata 'kopi tiam' tersebut.
Kekhawatiran akan dipenjara karena menggunakan 'kopi tiam' tanpa izin Alex diutarakan Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI). Anggota PPTKI antara lain Kopi Tiam Oey Bintaro, Kopi Tiam Oey Tebet, Bangi Kopi Tiam dan Kopi Tiam Setiabudi.
"Kami takut dipidana karena 'kopi tiam' sudah dihakciptakan," ketua PPKTI Mulyadi Pramintan kepada wartawan sebelum sidang.
Kasus ini bermula saat Abdul Alex Soelystio mengaku sebagai pemilik hak cipta 'kopi tiam'. Alex memiliki kafe Kopi Tiam di beberapa tempat Plaza Indonesia, Gandaria City dan mal terkemuka di Jakarta lainnya. Pengakuan ini dia umumkan di sebuah media cetak pada Februari 2012.
Mendapati ini PPKTI pun menggugat Alex. PPKTI berargumen 'tiam' berasal dari bahasa Tionghoa yang berarti 'kedai'. Kopi Tiam sama dengan 'kedai kopi' sehingga tidak bisa didaftarkan sebagai hak cipta. Sebab 'kata' tidak bisa dihakciptakan.
Anggota PPTKI mengajukan gugatan untuk membatalkan hak cipta tersebut. Namun, gugatan itu tidak dapat diterima oleh majelis hakim PN Jakpus: kandas.
(asp/nrl)











































