Palsukan Uang Kroasia, 4 Pria dan 2 Perempuan Ditangkap di Gunungkidul

Palsukan Uang Kroasia, 4 Pria dan 2 Perempuan Ditangkap di Gunungkidul

- detikNews
Kamis, 04 Okt 2012 18:22 WIB
Foto: muhammad afifi/detikcom
Gunungkidul - Mata uang Kroasia, Kuna, memang tidak terlalu populer di Indonesia. Dibanding rupiah, nilainya juga tidak terlampau besar, hanya Rp 1.600 tiap 1 kuna. Tapi hal itu tidak menyurutkan niat empat pria dan dua wanita asal Gunungkidul, DIY, memalsukannya.

Ke-6 pelaku tersebut ditangkap aparat Polres Gunungkidul, DIY. Dari tangan mereka, polisi menyita ratusan lembar uang asing palsu dan pecahan rupiah palsu serta 1 unit mobil Xenia.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ikhsan Amin menyatakan, penangkapan pelaku diawali laporan warga yang merasa tertipu oleh ulah pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan enam pelaku yang di antaranya warga luar Gunungkidul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tangkap di beberapa tempat berbeda. Kebanyakan bukan orang asli Gunungkidul tapi pemandunya mungkin saja warga sini. Orang-orang itu sudah menjalankan aksinya beberapa waktu dan selalu menyasar daerah-daerah pinggiran Gunungkidul," terang Ikhsan di Mapolres Gunungkidul, Kamis (4/10/2012).

Ke-6 pelaku adalah pasangan suami istri warga Semanu Gunungkidul, Wasno Agus Saputro (48) dan Sri Lestari (37), Mardjuki alias Sumar (51) warga Prambanan Sleman, Anastasya Dinasti (49) warga Karanganyar Jawa Tengah, Much Zaidi (60) warga Magelang dan Sakino (52) warga Banjarsari Jawa Tengah.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 68 lembar mata uang Kuna Kroasia pecahan 100 ribu dan 5 lembar 50 ribu, 2 lembar pecahan 10.000 dolar Singapura dan 63 pecahan 100 ribu rupiah.

"Sekilas (uang palsu) memang tampak asli. Hanya saja kertasnya kalau diraba lebih halus dan nomor serinya kebanyakan sama," jelas Ikhsan.

Uang rupiah palsu dibelanjakan ke toko-toko kelontong di kawasan pinggiran Gunungkidul. Mereka juga merayu warga untuk menukar uang asli dengan uang palsu. Setiap satu lembar uang asli ditukar dua lembar uang palsu pecahan yang sama.

"Kalau untuk mata uang asing itu, kita belum tahu bagaimana modus yang dilakukan para pelaku. Kita masih mencoba menyelidiki lebih jauh," terang Ikhsan.

Para pelaku saat ini meringkuk di tahanan Mapolres Gunungkidul. Polisi masih berupaya mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok uang palsu tersebut

"Kita kenakan pasal 36 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 245 KUHP," tutupnya.


(try/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads