Ditunjuk Jadi Plt Gubernur, Sekda DKI: Perintah Harus Dilaksanakan

Ditunjuk Jadi Plt Gubernur, Sekda DKI: Perintah Harus Dilaksanakan

Ray Jordan - detikNews
Kamis, 04 Okt 2012 17:38 WIB
Jakarta - Menyusul penundaan pelantikan Joko Widodo sebagai gubernur DKI Jakarta terpilih, Mendagri Gamawan Fauzi menunjuk Sekda Pemprov DKI sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur sementara. Sekda DKI Jakarta Fadjar Panjaitan menyatakan siap dengan tugas tersebut.

"Kalau itu perintah kan harus dilaksanakan," ujar Fadjar saat ditemui di Balaikota DKI, jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2012).

Namun demikian, Fadjar mengaku belum mengetahui tentang berita penunjukkan tersebut. Dia malah mengetahuinya saat ditanyai wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum tahu, belum dengar, belum diberitahu juga. Kalau saya bilang demi Allah nanti dosa lagi," cetusnya.

Sebelumnya diberitakan, Gamawan Fauzi telah memastikan pelantikan Jokowi sebagai Gubernur DKI mundur dari jadwal semula, yakni 7 Oktober mendatang. Sembari menunggu hari pelantikan, dia sudah menyiapkan Plt Gubernur.

"Buat Plt-nya 3 hari. Kami sudah siapkan di meja," kata Gamawan siang tadi.

Gamawan menyatakan, Plt bertugas saat Fauzi Bowo habis masa tugasnya, sementara pelantikan gubernur terpilih belum dapat dilakukan. "Kalau memang (Jokowi) belum bisa dilantik, saya akan terbitkan Plt-nya Sekda (Pemprov DKI)," ungkapnya.

Mantan Gubernur Sumatera Barat tersebut menjelaskan, mundurnya jadwal pelantikan, semata-mata hanya karena waktu. Jokowi harus menempuh beragam prosedur, mulai dari pengajuan surat pengunduran diri ke DPRD hingga SK pengangkatan sebagai gubernur ke Presiden.

(jor/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini