"Pengusaha kopitiam di Malaysia, Indonesia dan Singapura mempunyai sebab untuk berasa terkejut apabila membaca berita ini. Seorang pengusaha restoran di Jakarta mendakwa beliau memiliki hak cipta terpelihara ke atas perkataan kopitiam. Abdul Alek Soelystio mendakwa perkataan kopitiam telah didaftarkan sebagai harta inteleknya pada tahun 1996," demikan tulis Jabatan Penerangan Malaysia dalam wall akun facebooknya seperti dikutip detikcom, Kamis (4/10/2012).
Wall ini ditulis pada 28 Februari 2012 lalu. Dalam identitas akun facebook tersebut tertulis 'Ini adalah Laman Sosial Jabatan Penerangan Malaysia. Jabatan Penerangan tidak bertanggungjawab terhadap sebarang kehilangan atau kerosakan yang dialami kerana menggunakan maklumat dalam laman ini'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas komentar tersebut, Jabatan Penerangan Malaysia memberikan jawaban bahwa pengakuan di Indonesia tidak berlaku untuk 'kopi tiam' yang ada di Malaysia.
"Paten ini hanya berkuatkuasa di Indonesia sahaja," demikian jawaban yang diposting pada 29 Februari 2012.
Pernyataan Jabatan Penerangan Malaysia dilansir usai Abdul Alex Soelystio mengaku sebagai pemilik hak cipta 'kopi tiam' di sebuah media cetak nasional pada 28 Februari 2012. Alex memiliki kafe Kopi Tiam di beberapa tempat seperti di Tebet, Jakarta Selatan, dan di Bintaro, Tangerang.
Dalam pengumuman itu, pada intinya Alex menyatakan bahwa kopi tiam itu sebuah hak cipta dan pemilik kedai kopi yang memakai label 'kopi tiam' harus mencabut papan atau apa pun yang menggunakan label 'kopi tiam'.
Mendapati ini Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI) pun menggugat Alex. PPKTI berargumen 'tiam' berasal dari bahasa Tionghoa yang berarti 'kedai'. Kopi Tiam sama dengan 'kedai kopi' sehingga tidak bisa didaftarkan sebagai hak cipta. Sebab 'kata' tidak bisa dihakciptakan.
Anggota PPTKI mengajukan gugatan untuk membatalkan hak cipta tersebut. Namun, gugatan itu tidak dapat diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Apa daya, gugatan mereka kandas.
(asp/nrl)