Hartati yang dihadirkan sebagai saksi, tengah menjabarkan peran Totok Listiyo, General Manager PT HIP. Totok merupakan tokoh sentral dalam kasus ini. Merujuk pada surat dakwaan KPK, Totok merupakan orang yang memberi perintah untuk pemberian uang kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
Dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kamis (5/10/2012), Totok mengaku memberi perintah tanpa sepengetahuan Hartati. Namun Hartati dalam kesaksiannya mengatakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan berat hati telah memecat Totok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena air mata yang bercucuran, Hartati tidak dapat melanjutkan kalimatnya itu. Sedangkan majelis hakim langsung meminta sidang diskors sebentar untuk memberikan Hartati menenangkan diri.
Hartati lantas diberi air mineral dan tisu. Tak lama kemudian sidang pun dimulai.
(/rmd)











































