Hemm...Pesona Kopi Tiam Diperebutkan Sampai ke Meja Pengadilan

Hemm...Pesona Kopi Tiam Diperebutkan Sampai ke Meja Pengadilan

- detikNews
Kamis, 04 Okt 2012 15:56 WIB
Salah satu Kopi Tiam (devita/detikfood)
Jakarta - Anda suka kongkow di warung kopi, salah satunya di kopi tiam? Popularitas kopi tiam tidak hanya menarik masyarakat untuk mampir tetapi juga memperkarakannya sampai ke meja pengadilan.

Kasus ini bermula saat Abdul Alex Soelystio mengaku sebagai pemilik hak cipta 'kopi tiam'. Alex memiliki kafe Kopi Tiam di beberapa tempat seperti di Tebet, Jakarta Selatan, dan di Bintaro, Tangerang. Pengakuan ini dia umumkan di sebuah media cetak pada Februari 2012.

Dalam pengumuman itu, pada intinya Alex menyatakan bahwa kopi tiam itu sebuah hak cipta dan pemilik kedai kopi yang memakai label 'kopi tiam' harus mencabut papan atau apa pun yang menggunakan label 'kopi tiam'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapati ini Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI) pun menggugat Alex. PPKTI berargumen 'tiam' berasal dari bahasa Tionghoa yang berarti 'kedai'. Kopi Tiam sama dengan 'kedai kopi' sehingga tidak bisa didaftarkan sebagai hak cipta. Sebab 'kata' tidak bisa dihakciptakan.

Anggota PPTKI mengajukan gugatan untuk membatalkan hak cipta tersebut. Namun, gugatan itu tidak dapat diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Apa daya, gugatan mereka kandas.

"Memutuskan gugatan kabur tidak berlandasan," kata ketua majelis hakim Kartim Khaerudin, dalam putusannya di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Kamis (4/10/2012).

Majelis menolak dengan alasan PPKTI belum memiliki keabsahan hukum sebagaimana diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Majelis hakim juga menolak gugatan balik Alex terhadap PPTKI. Dalam gugatan balik tersebut, Alex meminta PPTKI untuk mencopot label 'kopi tiam' dan papan nama di seluruh kedai milik anggota PPKTI.

"Gugatan balik untuk meminta penurunan baner, spanduk, papan, di outlet dan kedai tidak bisa diterima," ucap Kartim dalam putusannya.

Atas putusan itu, Ketua PPKTI Mulyadi Pramintan akan mengurus legalitas organisasinya. Saat disinggung akan mengajukan kasasi, Mulyadi juga masih bimbang. Anggota PPTKI antara Kopi Tiam Oey Bintaro, Kopi Tiam Oey Tebet, Bangi Kopi Tiam dan Kopi Tiam Setiabudi.

"Kita terima dulu salinan putusannya, belum tahu akan ajukan kasasi atau tidak," ujar Mulyadi usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik hak cipta, Susi Tan mengatakan keputusan hakim sangat tepat. "Putusan itu sudah sesuai prosedur," pungkas Susi singkat.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads