"Berkaitan dengan 12 universitas, saya tidak pernah melakukan penggiringan atas program-program sarana dan prasarana serta laboratorium," ujar Angie dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2012).
Angie menjelaskan bahwa program-program tersebut atas keputusan bersama antara pemerintah dan Komisi X DPR RI. "Karena itu diputuskan bersama-sama pemerintah dan Komisi X, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat. Saya tidak pernah menerima pemberian apapun," lanjut Putri Indonesia 2001 ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini sidang diskors selama 30 menit dan dijadwalkan akan dimulai lagi pada pukul 14.30 WIB. Namun hingga pukul 15.05 WIB, sidang belum juga dimulai kembali. Sidang selanjutnya akan mendengarkan keterangan dari saksi Oktarina.
(/nrl)











































