Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerima surat permintaan DPR untuk mengaudit kinerja KPK. Namun BPK membantah jika kesediaannya untuk mengaudit kinerja KPK karena dimanfaatkan oleh kepentingan DPR.
"Tidak. Itu (dimanfaatkan DPR buat kerdilkan KPK) kan kalian saja yang ngomong," ujar Ketua BPK Hadi Purnomo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Pernyataan Hadi untuk menjawab pertanyaan wartawan soal adanya dugaan DPR memanfaatkan BPK untuk mengaudit KPK. Sebagaimana diketahui, saat ini antara hubungan DPR dengan KPK cukup hangat terkait polemik revisi UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi juga menjelaskan tugas BPK berdasarkan UUD 1945 pasal 23 ayat 1 sudah cukup jelas. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa BPK berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelola keuangan negara. Karena itu menurutnya, tidak ada masalah dengan permintaan DPR kepada BPK untuk melakukan audit terhadap kinerja KPK selama ini. Sebagaimana permintaan KPK kepada BPK untuk melakukan audit terhadap Bank Century dan lain sebagainya.
"Sekarang kalau KPK minta BPK untuk mengaudit kinerja DPR, ya ngak apa-apa. Kan sama saja," tutur Hadi.
(lh/rmd)