Gara-gara kompensasi belum dibayar, keluarga korban kecelakaan pesawat Mimika Air menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka menggugat lantaran kompensasi yang ditawarkan tidak sesuai dengan Peraturan Menterian Perhubungan.
Empat keluarga penumpang itu ialah Wiliem Tabuni, Agustinus Wetipo, Mikal Numang dan Menas Mayau. Dalam tragedi tersebut, 9 orang meninggal dunia di Gunung Gergaji, Papua pada 17 April 2009.
Β
"Mereka hanya mau membayar Rp 300 juta. Padahal dalam peraturan, kita mendapat kompensasi Rp 1,25 miliar," kata kuasa hukum penggugat, Nyoman Rae, kepada wartawan usai sidang gugatan di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Kamis (4/10/2012).
Sidang gugatan yang dipimpin oleh majelis hakim Amin Sutikno telah menempuh mediasi sejak September 2012 lalu. Namun, mediasi menemui jalan buntu sebab pihak maskapai tidak mau memenuhi permintaan keluarga penumpang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya maskapai yang digugat, para keluarga korban juga menggugat Pilatus Air Craft Limited selaku pembuat pesawat yang dipakai maskapai Mimika Airlines. Keluarga juga menggugat United Technologies Corporation selaku pabrikan pesawat yang dipakai maskapai tersebut, Garmin USA Inc selaku operasional GPS di pesawat dan Mimika Air selaku operator.
Mereka juga meminta ganti rugi sebesar US$ 150 ribu kepada empat tergugat tersebut atas kelalaian masing-masing pihak.
Menanggapi gugatan ini, kuasa hukum Mimika Air tidak mau berkomentar. Saat wartawan mencoba meminta konfirmasi, wanita yang mengenakan baju blazer hitam itu buru-buru meninggalkan wartawan.
(asp/nrl)











































