"Sudah terima permintaan DPR itu pada bulan Juli, saya lupa tanggal berapa," kata Ketua BPK Hadi Purnomo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Hadi mengatakan pelaksanaan audit tersebut tidak bisa serta merta dilakukan setelah ada surat permintaan DPR. Menurutnya, harus ada penjelasan tentang tujuan, sasaran dan harapan DPR terhadap audit tersebut.
"Nanti kita ke DPR menanyakan apa tujuanmu, apa sasaranmu, apa harapanmu. Kita sesuaikan dengan kewenangan kita," jelas Hadi.
Tahapan selanjutnya, kata Hadi, BPK menemui KPK untuk menjelaskan maksud dan tujuan SKUP Pemeriksaan. Berdasar sasaran audit, BPK akan menyusun kriteria pemeriksaan yang akan dilakukan dan harus disepakati oleh KPK.
Lebih lanjut dia juga mengatakan bahwa DPR berhak meminta BPK melakukan audit terhadap KPK. Sebagai satu lembaga negara, kinerja KPK dapat diaudit oleh BPK.
"Setelahnya KPK sepakati kriteria pemeriksaan, barulah kita masuk. Sepanjang KPK belum sepakati kriteria, kita nggak melakukan pemeriksaan," papar Hadi.
(lh/rmd)











































