"Saya perhatikan banyak aspirasi dari masyarakat, pakar, insan pers, dan LSM yang berkeberatan dengan lahirnya RUU Kamnas, lebih baik bila pembahasannya dibatalkan saja," ujar Aboe Bakar dalam rilis yang diterima, Kamis (4/10/2012).
Menurut Ketua DPP PKS ini, banyak persoalan yang timbul dari konten RUU Kamnas. Pasal-pasal didalamnya dinilai membahayakan demokrasi, lebih bernuansa sekuritas dan berpotensi memberangus kebebasan pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan, para pelaku media juga akan berpotensi menjadi sasaran objek ancaman RUU Kamnas, ketika wartawan yang memiliki kedekatan tinggi dengan narasumber bisa dijerat dengan UU ini.
"Pada persoalan penegakan hukum akan berpotensi terjadi overlapping kewenangan antara TNI dan Polri. Kuatnya sekuritiasi Kamnas yang mengembalikan peran dan kewenangan militer pada orde baru, seperti kewenangan menangkap, menyadap dan lain sebagainya," ungkapnya.
Selain itu menurutnya, banyak area abu-abu dalam RUU Kamnas, akibatnya bisa berpotensi mengakibatkan abuse of power dalam penegakan hukum. Penerjemah atas adanya bahaya atau ancaman terhadap keamanan nasional akan bersifat sangat subyektif, tergantung siapa yang berkuasa.
"Saya rasa UU Nomor 3 Tahun 2002 sudah cukup untuk mengatur persoalan pertahanan negara. UU yang ada tersebut lebih berprespektif demokrasi, dan lebih menghargai hak asasi manusia. Oleh karenanya belum ada kebutuhan yang mendesak guna perumusan RUU Keamanan Nasional," tegas Aboe Bakar.
(bal/rmd)