PKS: Batalkan Saja Pembahasan RUU Kamnas

PKS: Batalkan Saja Pembahasan RUU Kamnas

- detikNews
Kamis, 04 Okt 2012 12:14 WIB
Aboe Bakar Al-Habsy
Jakarta - Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang diajukan pemerintah ke DPR menuai polemik karena dinilai justru membahayakan demokrasi. Menurut anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsy, lebih baik pembahasan RUU Kamnas dibatalkan.

"Saya perhatikan banyak aspirasi dari masyarakat, pakar, insan pers, dan LSM yang berkeberatan dengan lahirnya RUU Kamnas, lebih baik bila pembahasannya dibatalkan saja," ujar Aboe Bakar dalam rilis yang diterima, Kamis (4/10/2012).

Menurut Ketua DPP PKS ini, banyak persoalan yang timbul dari konten RUU Kamnas. Pasal-pasal didalamnya dinilai membahayakan demokrasi, lebih bernuansa sekuritas dan berpotensi memberangus kebebasan pers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesan yang timbul kita akan kembali ke masa lalu, padahal cost sosial dan politik di tahun 1998 sangat besar. Misalkan saja ada pasal yang menyebutkan bahwa pemogokan masal, diskonsepsional legislasi, dan ideologi menjadi bagian dari ancaman tidak bersenjata, ini kan membahayakan iklim demokrasi di Indonesia," kritiknya anggota Pansus RUU Kamnas itu.

Ia mengungkapkan, para pelaku media juga akan berpotensi menjadi sasaran objek ancaman RUU Kamnas, ketika wartawan yang memiliki kedekatan tinggi dengan narasumber bisa dijerat dengan UU ini.

"Pada persoalan penegakan hukum akan berpotensi terjadi overlapping kewenangan antara TNI dan Polri. Kuatnya sekuritiasi Kamnas yang mengembalikan peran dan kewenangan militer pada orde baru, seperti kewenangan menangkap, menyadap dan lain sebagainya," ungkapnya.

Selain itu menurutnya, banyak area abu-abu dalam RUU Kamnas, akibatnya bisa berpotensi mengakibatkan abuse of power dalam penegakan hukum. Penerjemah atas adanya bahaya atau ancaman terhadap keamanan nasional akan bersifat sangat subyektif, tergantung siapa yang berkuasa.

"Saya rasa UU Nomor 3 Tahun 2002 sudah cukup untuk mengatur persoalan pertahanan negara. UU yang ada tersebut lebih berprespektif demokrasi, dan lebih menghargai hak asasi manusia. Oleh karenanya belum ada kebutuhan yang mendesak guna perumusan RUU Keamanan Nasional," tegas Aboe Bakar.

(bal/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads