Jadi Bandar Judi Togel, Pasutri Dibekuk Polisi

Jadi Bandar Judi Togel, Pasutri Dibekuk Polisi

Asrar Yusuf - detikNews
Kamis, 04 Okt 2012 11:32 WIB
Jadi Bandar Judi Togel, Pasutri Dibekuk Polisi
Ilustrasi/dok detikcom
Manado - Satuan Intelkam Polresta Manado membekuk seorang bandar judi toto gelap (togel) berinisial SG alias Yaya (38), warga Kelurahan Ketang Baru Lingkungan V, Kecamatan Singkil. Suaminya HO alias Herry (39), juga ikut ditangkap karena turut menjadi pengecer judi online tersebut.

Kapolresta Manado Kombes Pol Amran Ampulembang melalui Kasubag Humas AKP Deesy Hamang mengatakan, pasangan suami-istri (pasutri) ini memang sudah menjadi incaran lama. Upaya penangkapan mereka selalu gagal menemukan barang bukti.

"Berkat informasi masyarakat, keduanya tertangkap kemarin sore di rumahnya saat merekap hasil pasangan pejudi," kata Deesy Hamang kepada detikcom, Kamis (4/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada penggerebekan di rumahnya, polisi menyita barang bukti berupa dua buah ponsel Nokia yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pengecer dan pemasangnya, bolpoin, kertas rekapan, dan uang sejumlah Rp 809.350.

Lanjut Hamang, togel yang dijalankan pasutri ini adalah jenis togel Singapura, Sidney dan Hongkong, yang diputar 3 kali dalam sehari yaitu pukul 15.00 WITA, pukul 19.00 WITA dan pukul 24.00 WITA.

"Mereka sudah tak bisa mengelak lagi, keduanya adalah bandar. Beberapa pengecer yang sudah tertangkap lebih dulu mengaku menyetor kepada pasutri ini," jelas mantan Kasubag Humas Polres Minahasa Utara ini.

Sementara itu, SG yang sempat mencoba melarikan diri saat digerebek, membantah kalau dirinya adalah seorang Bandar togel. Keterangan mereka pun berubah-ubah. “Kami baru tiga bulan menjual togel," elaknya.

Dihadapan penyidik, SG dan HO menyebut bisa meraup keuntungan terbesar Rp 10 juta perhari, sedangkan kepada wartawan, keduanya mengaku hanya mendapatkan Rp 200 ribu. "Hanya segitu dapatnya, karena hanya coba-coba saja," tambah HO.

Kedua tersangka kini dijebloskan ke ruang tahanan Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(trw/trw)


Berita Terkait