"Ibu Hartati dipastikan hadir di persidangan Gondo Sudjono dan Yani Anshori sebagai saksi," kata penasihat hukum Hartati, Patra M Zen dalam pesan singkat di Jakarta, Rabu (3/10/2012) malam.
Gondo dan Yani didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Ia didakwa menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu, sebesar Rp 3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan Senin (1/10), Corporate Treasury PT Central Cipta Murdaya, Kirana Wijaya menyebut Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu meminta uang ke perusahaan milik Hartati. Permintaan uang terkait dana pengamanan lahan perkebunan milik perusahaan Hartati.
"Pak Arim (Manager Financial Controller PT HIP) yang hubungi. Pak Arim memberitahu, Pak Bupati minta uang yang Rp 1 miliar dulu," kata Kirana Wijaya saat bersaksi.
Dalam percakapan via telepon pada 16 Juni 2012 itu, Kirana mengakui Arim menyampaikan pesan bahwa Hartati ingin bertemu Bupati Buol. Hartati meminta pemberian uang dilakukan segera agar tidak terjadi gejolak keamanan di pabrik.
"Pak Arim menceritakan, Pak Bupati mendesak minta uangnya dulu. Ibu Hartati mengatakan sangat khawatir terhadap kondisi keamanan di pabrik sehingga beliau katakan perlu turunkan sumbangan keamanan," ujar Kirana.
(fdn/nvc)











































