Dalam suratnya, ICW menyertakan kronologis perkara korupsi dan pengangkatan Azirwan sebagai kepala dinas. Pada 8 April 2008, Azirwan dan Al Amin ditangkap KPK. KPK menyita uang senilai Rp 4 juta dan Rp 67 juta di mobil Al-Amin.
Uang itu diduga diberikan Azirwan untuk memuluskan pembahasan di Komisi IV DPR guna mendapatkan rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan.
Pada 1 September 2008, Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Azirwan dinyatakan telah terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari fraksi PPP, Al Amin Nasution dalam perkara alih fungsi Hutan Lindung di Pulau Bintan.
Selepas dari penjara pada tahun 2010, Azirwan dilaporkan tidak memiliki jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bintan, namun bertindak sebagai salah satu komisaris di Badan Usaha Milik Daerah setempat.
Selanjutnya pada 8 Maret 2012, Azirwan dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga lainnya oleh Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani.
Gubernur beralasan tidak ada aturan yang dilanggar dengan dilantiknya mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan tersebut sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Jubir Kemendagri Reydonizar Moenoek (2/102012), juga menyebutkan promosi Azirwan tidak melanggar aturan.
Menurut Reydonizar ketentuan pokok-pokok kepegawaian, PNS yang dituntut dan divonis di bawah 4 tahun bisa kembali menerima hak-haknya sebagai PNS setelah menjalani hukumannya.
Dari kronologis tersebut, ICW menyampaikan tanggapannya. Pertama, pengangkatan Azirwan dalam jabatan struktural adalah cacat hukum.
Dalam Pasal 5 PP 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural menyebutkan oersyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural. ICW menyebut berdasarkan klasifikasi huruf a dan e yakni status PNS dan unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir , Azirwan tidak memenuhi syarat diangkat sebagai kepala dinas.
"Dengan ditetapkan sebagai terpidana perkara korupsi seharusnya Azirwan kehilangan status sebagai Pegawai Pengeri Sipil (PNS) karena diberhentikan dengan tidak hormat," kata Koordinator Badan Pekerja ICW, Danang Widyoko dalam rilisnya, Rabu (3/10/2012) malam.
Â
Dalam perkara korupsi penyuapan terhadap Anggota DPR, Azirwan saat menjabat sebagai Sekda Bintan dapat dikatakan telah terbukti melanggar sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil dan telah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
"Informasi yang kami peroleh menyebutkan meski di penjara dan menyandang sebagai terpidana korupsi, Azirwan tidak dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS," sebut Danang.
ICW dalam suratnya juga menyesalkan pernyataan Jubir Kemendagri Reydonizar Moenoe yang menyebutkan promosi Azirwan tidak melanggar aturan.
"Setelah dilakukan pengecekan dalam UU Kepegawaian dan tidak pernah menemukan tentang ketentuan dapat dikembalikannya hak-hak seseorang sebagai PNS apabila telah menjalani hukumannya. Proses pengembalian status sebagai PNS atau jabatan seperti semula (rehabilitasi) hanya berlaku apabila PNS yang bersangkutan tidak terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," terang Danang.
Â
ICW menilai pengangkatan Azirwan mencederai rasa keadilan masyarakat dan reformasi birokrasi. "Muncul pertanyaan apakah tidak ada lagi pegawai dilingkungan Pemerintahan Kepulauan Riau yang berkualitas dan berprestasi untuk menduduki jabatan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan? Mengapa harus seorang mantan narapida perkara korupsi yang dipromosikan?" kritik Danang.
Selain itu pengangkatan Azirwan juga dinilai mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pemerintah pusat maupun provinsi.
"Maka kami meminta pemerintah dalam hal ini Menpan dan Reformasi Birokrasi dan Kementrian Dalam Negeri untuk mengambil tindakan atau langkah hukum dalam menyikapi pengangkatan Azirwan," tutup Danang.
(fdn/nvc)











































