"Menyalahkan presiden seperti yang terjadi sekarang ini tidak adil. Saya sayangkan kalau ini dijadikan isu seakan-akan pemerintah harus bersikap," ujar Amir Syamsuddin kepada detikcom, Rabu (3/10/2012).
Amir menerangkan, harmonisasi draf revisi masih dimatangkan di Baleg untuk dilaporkan hasilnya ke pimpinan DPR. Setelah itu, DPR menyerahkan RUU ke Presiden dan mendelegasikan menteri terkait untuk ikut dalam pembahasan revisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana mau bereaksi kalau kita belum menerima, yang terjadi justru malah pro-kontra," imbuhnya.
Kendati revisi mendapat sorotan negatif lantaran adanya usulan pengurangan kewenangan, Amir malah berpendapat sebaliknya. Dia meyakini draf revisi UU KPK nantinya justru memperkuat kewenangan KPK.
"Saya yakin tentu ada. Kalau di draftada hal positif untuk mendukung dan menyemurnakan tugas KPK dalam pemberantasan korupsi, tentu itu harus kita dukung," tutur Amir.
(ahy/fdn)











































