"Dari hasil rapat komisi A DPRD DKI Jakarta, diperkirakan pelantikan akan dilakukan sekitar tanggal 11 Oktober. Karena diperkirakan tidak bisa dilakukan sesuai jadwal yakni tanggal 7 Oktober bersamaan dengan habis masa jabatan gubernur," ujar Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Mangara Pardede di gedung DPRD DKI jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2012).
Dikatakan Mangara, hal ini dikarenakan adanya proses panjang setelah penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 29 September lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mangara juga mengatakan, kemungkinan surat pemberitahuan dari MK akan dikirimkan besok ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, yang akan dilanjutkan ke DPRD. Surat mengenai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih kemudian dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
yang harus dijalani.Selanjutnya akan diberitahukan Sekretaris Negara untuk dilan yang harus dijalani.jutkan ke Presiden. "Setelah dapat dari KPU langsung kita kirim ke Kemendagri. Tapi Sabtu dan Minggu bukan hari kerja, kemungkinan baru Senin (8/10) diurus," tandasnya.
(jor/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini