Komisi III DPR berencana menarik draf usulan revisi Undang-Undang KPK yang saat ini berada di Badan Legislasi (Baleg). Penarikan ini dilakukan menyusul adanya pro kontra terkait revisi sejumlah pasal yang dianggap melemahkan komisi antikorupsi.
"Tadi malam kita melakukan rapat internal komisi III untuk mengambil kembali draf itu. Kemudian apakah akan disempurnakan atau tidak atau seperti, nanti urusan politik komisi III-lah seperti apa," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasir Djamil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Menurut Nasir, meskipun ada gagasan komisi III akan mengambil kembali draf revisi undang-undang KPK, Baleg tetap harus menjelaskan hal-hal yang perlu ditinjau kembali dalam draf tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pikir komisi 3 dengan Baleg perlu menjelaskan apa aja yang kurang apa yang perlu ditambah dan lain sebagainya. Bahwa nanti ada substansi perbedaan-perbedaan, kalau jadi direvisi ya diperdebatkan di forum yang sudah disediakan," imbuhnya.
Namun menurut Nasir, meski sudah menjadi gagasan komisi III untuk
mengambil kembali draf usulan revisi undang-undang KPK, tetapi itu
belum final meski menjadi semangat bersama komisi III.
"Belum final, tapi semangatnya kesana (mengembalikan draf)," ucapnya.
(/fdn)










































