Komisi III Berencana Tarik Draf RUU KPK dari Baleg

Komisi III Berencana Tarik Draf RUU KPK dari Baleg

M Iqbal - detikNews
Rabu, 03 Okt 2012 19:34 WIB
Komisi III Berencana Tarik Draf RUU KPK dari Baleg
Ruang Paripurna DPR
Jakarta -

Komisi III DPR berencana menarik draf usulan revisi Undang-Undang KPK yang saat ini berada di Badan Legislasi (Baleg). Penarikan ini dilakukan menyusul adanya pro kontra terkait revisi sejumlah pasal yang dianggap melemahkan komisi antikorupsi.

"Tadi malam kita melakukan rapat internal komisi III untuk mengambil kembali draf itu. Kemudian apakah akan disempurnakan atau tidak atau seperti, nanti urusan politik komisi III-lah seperti apa," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasir Djamil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Menurut Nasir, meskipun ada gagasan komisi III akan mengambil kembali draf revisi undang-undang KPK, Baleg tetap harus menjelaskan hal-hal yang perlu ditinjau kembali dalam draf tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepertinya tadi malam akan ditarik oleh komisi III, tapi kan baleg harus menjelaskan juga alasan-alasannya, karena nanti kalau dikembalikan ke Komisi 3 ada waktu lagi nanti. Kalau nggak dibalikkan, akan ke bamus, lalu paripurna," tutur politisi PKS itu.

"Saya pikir komisi 3 dengan Baleg perlu menjelaskan apa aja yang kurang apa yang perlu ditambah dan lain sebagainya. Bahwa nanti ada substansi perbedaan-perbedaan, kalau jadi direvisi ya diperdebatkan di forum yang sudah disediakan," imbuhnya.

Namun menurut Nasir, meski sudah menjadi gagasan komisi III untuk
mengambil kembali draf usulan revisi undang-undang KPK, tetapi itu
belum final meski menjadi semangat bersama komisi III.

"Belum final, tapi semangatnya kesana (mengembalikan draf)," ucapnya.

(/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini