Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Budi Setyarso mengatakan santunan telah dibayarkan pada tanggal 28 September atau dua hari pasca kecelakaan KM Bahuga.
"Untuk cacat tetap juga Rp 65 juta," kata Budi Setyarso usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu, (3/10/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk perawatan di RS itu maksimal Rp 30 juta. Tapi tidak sampai itu. Rata-rata biasanya cuma habis Rp 10 juta," lanjutnya.
Sementara bagi korban rawat jalan, Jasa Raharja akan mengganti biaya rawat jalan yang dikeluarkan oleh korban.
"Nanti kalau ada berobat jalan itu bisa diklaim ke Jasa Raharja. Persyaratannya gampang, kuitansi (pengobatan) sama KTP saja," imbuhnya.
(fdn/fdn)










































