Korban Tewas KM Bahuga Dapat Santunan Rp 65 Juta

Korban Tewas KM Bahuga Dapat Santunan Rp 65 Juta

Danu Mahardika - detikNews
Rabu, 03 Okt 2012 19:20 WIB
Korban Tewas KM Bahuga Dapat Santunan Rp 65 Juta
Ilustrasi
Jakarta - Jasa Raharja menyiapkan santunan Rp 65 juta bagi korban meninggal dunia dan cacat permanen akibat kecelakaan yang menyebabkan KM Bahuga Jaya tenggelam di Selat Sunda.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Budi Setyarso mengatakan santunan telah dibayarkan pada tanggal 28 September atau dua hari pasca kecelakaan KM Bahuga.

"Untuk cacat tetap juga Rp 65 juta," kata Budi Setyarso usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu, (3/10/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan, untuk korban yang dirawat di rumah sakit juga akan mendapatkan biaya pengobatan gratis maksimal Rp 30 juta.

"Untuk perawatan di RS itu maksimal Rp 30 juta. Tapi tidak sampai itu. Rata-rata biasanya cuma habis Rp 10 juta," lanjutnya.

Sementara bagi korban rawat jalan, Jasa Raharja akan mengganti biaya rawat jalan yang dikeluarkan oleh korban.

"Nanti kalau ada berobat jalan itu bisa diklaim ke Jasa Raharja. Persyaratannya gampang, kuitansi (pengobatan) sama KTP saja," imbuhnya.

(fdn/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini