"Jadi memang butuh proses dan waktu. Ini pun masih butuh waktu lagi, tidak bisa mendadak karena ada proses-proses peralihan kerjasama dua pihak perdata yang harus dihormati," ujar Muhaimin dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Muhaimin mengatakan sejak Juli tahun lalu pihaknya telah membuat edaran inventarisasi mengenai jenis kegiatan dan berapa perusahaan yang melaksanakan outsourcing. Namun demikian, menurut dia, tetap butuh waktu untuk mendeteksi berapa jumlah tenaga kerja rill yang terserap di wilayah kerja outsourcing. Menurutnya, penyisiran data ini diperlukan agar tidak ada kegiatan ekonomi yang terhenti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, pimpinan serikat buruh juga sepakat. Pada dasarnya seluruh pengaturan outsourcing dikembalikan pada Undang-undang nomor 13. Undang-undang No 13 kan membatasi outsourcing tidak boleh di dalam pekerjaan inti dan itu kan hasil keputusan MK juga," terangnya.
(rmd/rmd)










































