Muhaimin: Penyelesaian Outsourcing Butuh Waktu

Muhaimin: Penyelesaian Outsourcing Butuh Waktu

Pandu Triyuda - detikNews
Rabu, 03 Okt 2012 19:06 WIB
Muhaimin: Penyelesaian Outsourcing Butuh Waktu
Jakarta - Salah satu tuntutan kaum buruh yang melakukan demonstrasi sepanjang hari ini adalah penghapusan sistem outsourcing. Jikapun tuntutan tersebut dipenuhi, penghapusan outsourcing tidak bisa dilakukan cepat. Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan perlu waktu untuk memenuhi tuntutan kaum buruh.

"Jadi memang butuh proses dan waktu. Ini pun masih butuh waktu lagi, tidak bisa mendadak karena ada proses-proses peralihan kerjasama dua pihak perdata yang harus dihormati," ujar Muhaimin dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Muhaimin mengatakan sejak Juli tahun lalu pihaknya telah membuat edaran inventarisasi mengenai jenis kegiatan dan berapa perusahaan yang melaksanakan outsourcing. Namun demikian, menurut dia, tetap butuh waktu untuk mendeteksi berapa jumlah tenaga kerja rill yang terserap di wilayah kerja outsourcing. Menurutnya, penyisiran data ini diperlukan agar tidak ada kegiatan ekonomi yang terhenti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditanya soal setuju tidaknya penghapusan outsourcing, Muhaimin menegaskan semuanya dikembalikan ke UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Jadi, pimpinan serikat buruh juga sepakat. Pada dasarnya seluruh pengaturan outsourcing dikembalikan pada Undang-undang nomor 13. Undang-undang No 13 kan membatasi outsourcing tidak boleh di dalam pekerjaan inti dan itu kan hasil keputusan MK juga," terangnya.

(rmd/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini