Didakwa Korupsi, Eks Dirjen ESDM Terancam Bui Seumur Hidup

Didakwa Korupsi, Eks Dirjen ESDM Terancam Bui Seumur Hidup

- detikNews
Rabu, 03 Okt 2012 18:29 WIB
Didakwa Korupsi, Eks Dirjen ESDM Terancam Bui Seumur Hidup
Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian ESDM Jacob Purwono didakwa telah merugikan negara Rp 144,8 milliar, terkait proyek Solar Home System (SHS) di kementerian itu. Bersama bawahannya Kosasih, Jacob terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Tindakan dua terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 144,8 milliar," ujar jaksa Risma Ansyari membacakan surat dakwaan KPK yang dibacakan di pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (3/10/2012).

Atas perbuatannya ini, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan subsidairitas melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman maksimal seumur hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk pada surat dakwaan itu, peran Jacob di antaranya dengan mengatur rekanan yang akan menjadi pelaksana kegiatan dan mengumpulkan dana dari rekanan atas pengadaan dan pemasangan SHS serta mempergunakan dana tersebut sesuai petunjuk Jacob.

Tindakan korupsi itu dilakukan pada pengadaan alat SHS tahun anggaran 2007 dan 2008. Untuk proyek 2007 diawali ketika Maret 2007, Kosasih meminta Dothor Pandjaitan menjadi ketua panitia pengadaan dan memerintahkan untuk membuat surat permintaan informasi harga SHS dari PT Sundaya Indonesia, PT LEN Industri dan PT Wijaya Karya Intrade. Rata-rata, harga satu unit SHS yang ditawarkan ketiga perusahaan tersebut di bawah Rp5 juta. Namun, panitia pengadaan menetapkan harga sendiri dengan satu unitnya sebesar Rp5,9 juta.

"Terdakwa II (Kosasih) atas persetujuan terdakwa I (Jacob) menandatangani dokumen HPS dan mengarahkan panitia pengadaan untuk menyusun dokumen pengadaan dalam 17 paket pekerjaan," terang Risma.

Lalu, terdakwa Jacob mengarahkan terdakwa Kosasih untuk mengatur pemenang lelang dengan memberikan sejumlah nama-nama perusahaan seperti PT Eltran Indonesia, PT LEN Industri, PT Azet Surya Lestari, PT Mitra Muda Berdikari Indonesia, PT Altari Energi Surya, CV Cipta Sarana dan PT Pancuranmas Jaya.

"Selanjutnya terdakwa II (Kosasih) menyerahkan catanan nama-nama perusahaan tersebut kepada panitia pengadaan dengan memberi arahan agar ditetapkan sebagai pemenang lelang."

Modus serupa, juga terjadi pada pengadaan di tahun anggaran 2008. Total nilai pengadaan mencapai Rp527,7 miliar untuk 43 paket pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. Atas perbuatannya ini, terdakwa Jacob memperoleh keuntungan untuk anggaran tahun 2007 sebesar Rp5,3 miliar dan anggaran tahun 2008 sebesar Rp2,8 miliar. Sedangkan terdakwa Kosasih memperoleh keuntungan Rp1,6 miliar untuk anggaran tahun 2007 dan sebesar Rp1,1 miliar untuk anggaran tahun 2008.

Menurut jaksa, untuk proyek tahun 2007, negara dirugikan hingga Rp77,3 miliar. Dan untuk proyek tahun 2008, negara dirugikan sebesar Rp67,4 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp144,8 miliar.

Menanggapi surat dakwaan ini, terdakwa Jacob dan tim penasihat hukumnya masing-masing akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sedangkan terdakwa Kosasih dan tim penasihat hukumnya tak mengajukan eksepsi.

(/mad)


Berita Terkait