MA: Vonis Pembatalan Hukuman Mati Produsen Narkotika Final

MA: Vonis Pembatalan Hukuman Mati Produsen Narkotika Final

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 03 Okt 2012 17:39 WIB
MA: Vonis Pembatalan Hukuman Mati Produsen Narkotika Final
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) bergeming soal vonis pembatalan hukuman mati pemilik pabrik narkotika, Hengky Gunawan sebab sudah putusan Peninjauan Kembali (PK). MA menyatakan hukuman tersebut tidak bisa diotak-atik lagi meskipun ada PK kedua dari Jaksa Agung.

"Ini kan sudah putusan PK. Mau bagaimana lagi," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko saat berbincang dengan detikcom, Rabu (3/10/2012)

Secara aturan, upaya hukum untuk menjerat Hengky sudah tidak ada lagi sebab PK hanya berlaku sekali. Meski MA pernah memutus PK kedua kali pada kasus korupsi Djoko Tjandra, tetapi MA tidak akan mengulangi hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ada kesepakatan MA bahwa akan menolak PK untuk kedua kali. Meski sebelumnya ada perkara PK kedua kali," tandas hakim agung ini.

Seperti diketahui, Hengky ditangkap pada 23 Mei 2006 pukul 17.00 WIB di Yani Golf, Jalan Gunung Sari Surabaya. Ia dibekuk polisi karena terlibat memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar.

PN Surabaya menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada Henky. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman menjadi selama 18 tahun penjara. Di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Tetapi hukuman mati ini dianulir MA dan mengubah hukumannya menjadi 15 tahun penjara.

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," demikian bunyi PK yang diketok pada 16 Agustus 2011 silam.

(asp/nwk)


Berita Terkait